Artikel

Pemerintah Desa

06 Agustus 2018 18:39:56  Administrator  10.210 Kali Dibaca 

 

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DESA DAUP KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

 

NO NAMA JABATAN
1 Dewa Nyoman Saliawan Perbekel
2 I Dewa Nyoman Oka Nata Sekretaris Desa
3 Ni Ketut Riasning Kasi Pemerintahan
4 I Dewa Nyoman Edi Winarta, S.Kom Kasi Kesejahteraan
5 Ni Nengah Pulih Kasi Pelayanan
6 I Ketut Gisi Kaur Tata Usaha dan Umum
7 I Putu Diarsawan Kaur Perencanaan
8 I Nyoman Sutama Kaur Keuangan
9 I Kadek Subrata Kepala Kewilayahan
10 I Wayan Sumantra Bendahara
11 Ni Komang Sudani Staf Administrasi
                                                                                                                                                                           

 

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Facebook Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel SSE

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Desa

 Arsip Artikel

03 Mei 2024 | 752 Kali
TES PENJARINGAN PERANGKAT DESA 2024
02 Mei 2024 | 88 Kali
HARDIKNAS 2024
21 April 2024 | 96 Kali
HARI KARTINI 2024
01 April 2024 | 109 Kali
DEMOGRAFIS REALISASI APBDES 2023
09 November 2023 | 163 Kali
PENYALURAN BLT TA 2023
23 Oktober 2023 | 182 Kali
PELATIHAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
20 Oktober 2023 | 174 Kali
PELATIHAN PEMBUATAN PUPUK ORGANIK TA 2023
07 Agustus 2018 | 12.500 Kali
Profil Potensi Desa
08 Agustus 2018 | 11.537 Kali
Kontak Kami
07 Agustus 2018 | 10.479 Kali
Profil Wilayah Desa
07 Agustus 2018 | 10.443 Kali
Sejarah Desa Daup
07 Agustus 2018 | 10.220 Kali
Profil Masyarakat Desa
06 Agustus 2018 | 10.210 Kali
Pemerintah Desa
08 Agustus 2018 | 10.167 Kali
PKK
26 Agustus 2019 | 423 Kali
SOSIALISASI HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA
29 April 2020 | 444 Kali
SATGAS GOTONG ROYONG DESA DAUP
09 November 2023 | 163 Kali
PENYALURAN BLT TA 2023
30 Mei 2023 | 127 Kali
BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG TAHUN 2023
05 Maret 2022 | 338 Kali
PELAKSANAAN TUMPEK WAYANG
12 Desember 2019 | 412 Kali
PELANTIKAN PERBEKEL MASA JABATAN 2019-2025
25 Agustus 2020 | 429 Kali
LAPORAN REALISASI APBDes DANA DESA PER AGUSTUS 2020

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:57
    Total Pengunjung:202.930
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.200.94.150
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Hubungi Kami

Hubungi Kami