Daup,28 Juni 2019
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. PTSL memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.Latar belakang dari diadakannya program ini adalah karena Pemerintah masih menemukan banyak sekali tanah di Indonesia yang belum bersertifikat atau tidak memiliki sertifikat. Pensertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. Program ini dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hakpakai.dan di Desa Daup sendiri masih ada tanah yang belum bersertifikat. Maka pada tanggal 27 dan 28 Juni 201. PT Buana Mukti Utama yang beralamat di Jl.Baranang Siang Komplek ITC Kosambi, Kapling A89 Bandung Jawa Barat. Melakukan pemetaan di Wilayah Desa daup.