Terkait maraknya wabah virus covid-19.maka menurut surat edaran dari Bapak Bupati Bangli tertanggal 16 Maret 2020 yang dimana mengacu pada surat edaran dari Bapak Gubernur Bali tertanggaal 15 Maret nomor 7194 tahun 2020. yang dimana menyampaikan beberapa hal untuk mencegah meluasnya virus-19 tersebut.ada beberap hal yang di sampaikan, seperti
1, kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD/TK sampai perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.
2, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah. Kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja.
3, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.
4, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar, kursus dan lainnya agar ditunda.
5, kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan masa agar ditiadakan atau dibatasi.
6, Agar setiap restauran/pasar moderen/pasar tradisional/toko/tempat keramaian/pelayanan public wajib melakukan penyemprotan desinfektan.
7, kebijakan dari poin 1 sampai 5 berlaku mulai 16 sampai 30 Maret 2020.
8, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, serta melaksanakan
dengan melihat point ke 2 maka seluruh staf pemerintah Desa Daup melakukan instruksi tersebut. dengan siaga dirumah masing-masing jika mana ada warga yang membutuhkan pelayan.