Daup,4 juli 2021
Menindak lanjuti surat edaran gubernur bali nomor 09 tahun 2021 tanggal 01 juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019.maka seluruh layanan pemerintah desa daup akan di batasi sesuai surat edaran yang telah ditetapkan.