Sebagai tindak lanjut Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi Pemerintahan dan sosialisasi kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang yang dihadiri oleh Perbekel, Lurah, Kadus dan Kapling se-Kabupaten Bangli, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Unduh Lampiran:
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BUNGA DENDA ATAS PELUNASAN PAJAK TERHUTANG