Daup,18 April 2023
menindaklanjuti KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2023. KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023.
Maka Pemerintah Desa Daup mulai Tanggal 19 s/d 25 April 2023.Pelayanan Pemerintah Desa Daup tidak dapat dilakukan sepenuhnya.dan akan dilakukan pelayanan sepenuhnya pada tanggal 26 April 2023.
Kami Pemerintah Desa Daup mengucapkan "Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah" mohon maaf lahir dan batin bagi saudara kita yang merayakanya.
Atas segala perhatiannya,kami ucapkan terimakasih.
Unduh Lampiran:
CUTI BERSAMA