Daup,22 Februari 2021
Berdasarkan 1.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan VirusDesease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran VirusDesease 2019;
2.Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa;
3.Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali;
.Kepututusan Bersama Gubernur Bali dan BandesaAgung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 472/660/PHA/DPMA dan Nomor: 003/SKB/MDA- Prov Bali/II/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.
Menetapkan Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali (SATGAS GOTONG ROYONG COVID-19) yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama ditandatangani oleh Bendesa Adat Daup dan Perbekel Daup;
SATGAS GOTONG ROYONG COVID-19 Berbasis Desa Adat berasal dari Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Daup;
Maka dari itu Satgas Desa Daup membuat posko Penanganan Covid-19 Guna menyebarluaskan instruksi tersebut ke khalayak ramai.dan diharapkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.