You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Daup
Daup

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

POSKO GOTONG ROYONG

Administrator 24 Februari 2021 Dibaca 761 Kali
POSKO GOTONG ROYONG

Daup,22 Februari 2021

Berdasarkan 1.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan VirusDesease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran VirusDesease 2019;

 

2.Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa;

 

3.Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali;

 

.Kepututusan Bersama Gubernur Bali dan BandesaAgung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 472/660/PHA/DPMA dan Nomor: 003/SKB/MDA- Prov Bali/II/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Menetapkan Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali (SATGAS GOTONG ROYONG COVID-19) yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama ditandatangani oleh Bendesa Adat Daup dan Perbekel Daup;

 

SATGAS GOTONG ROYONG COVID-19 Berbasis Desa Adat berasal dari Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Daup;

Maka dari itu Satgas Desa Daup membuat posko Penanganan Covid-19 Guna menyebarluaskan instruksi tersebut ke khalayak ramai.dan diharapkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan