Artikel

POSKO GOTONG ROYONG

24 Februari 2021 09:09:24  Administrator  687 Kali Dibaca  Berita Desa

Daup,22 Februari 2021

Berdasarkan 1.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan VirusDesease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran VirusDesease 2019;

 

2.Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa;

 

3.Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali;

 

.Kepututusan Bersama Gubernur Bali dan BandesaAgung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 472/660/PHA/DPMA dan Nomor: 003/SKB/MDA- Prov Bali/II/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Menetapkan Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali (SATGAS GOTONG ROYONG COVID-19) yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama ditandatangani oleh Bendesa Adat Daup dan Perbekel Daup;

 

SATGAS GOTONG ROYONG COVID-19 Berbasis Desa Adat berasal dari Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Daup;

Maka dari itu Satgas Desa Daup membuat posko Penanganan Covid-19 Guna menyebarluaskan instruksi tersebut ke khalayak ramai.dan diharapkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Facebook Desa

 Statistik

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:981
    Kemarin:399
    Total Pengunjung:329.998
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.80
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Hubungi Kami

Hubungi Kami