Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 17:33:33  Administrator  10.255 Kali Dibaca 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA DAUP KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

NO JABATAN NAMA
1 Ketua Dewa Putu Teja
2 Sekretaris I Made Sutara
3 Anggota I Wayan Karya
4 Anggota I Nyoman Sulaken
5 Anggota I Nyoman Arsana
                                                                                                            

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Facebook Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel SSE

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Desa

 Arsip Artikel

06 Januari 2025 | 25 Kali
APBDes Tahun Anggaran 2025
02 Januari 2025 | 27 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2024
28 Oktober 2024 | 77 Kali
hari sumpah pemuda Tahun 2024
07 Oktober 2024 | 89 Kali
BLT BULAN OKTOBER 2024
07 Oktober 2024 | 87 Kali
MUSRENBANGDES 2025 DAN DURKP 2026
03 Mei 2024 | 1.245 Kali
TES PENJARINGAN PERANGKAT DESA 2024
02 Mei 2024 | 173 Kali
HARDIKNAS 2024
07 Agustus 2018 | 12.846 Kali
Profil Potensi Desa
08 Agustus 2018 | 11.682 Kali
Kontak Kami
07 Agustus 2018 | 10.654 Kali
Profil Wilayah Desa
07 Agustus 2018 | 10.594 Kali
Sejarah Desa Daup
07 Agustus 2018 | 10.393 Kali
Profil Masyarakat Desa
06 Agustus 2018 | 10.358 Kali
Pemerintah Desa
08 Agustus 2018 | 10.260 Kali
PKK

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:21
    Kemarin:318
    Total Pengunjung:234.244
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.89
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Hubungi Kami

Hubungi Kami